Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan jumlah pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) di daerah itu mencapai 4.200 jiwa.

"Berdasarkan data yang kami miliki saat ini setelah tim kita melakukan verifikasi lapangan dan masukan-masukan dari petugas kita diketahui jumlahnya mencapai 4.200 jiwa. Jumlah ini lebih banyak dari data semula sebanyak 3.600-an jiwa," kata Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Rabu.

Pemilih yang belum memiliki NIK dan kartu keluarga (KK) tersebut merupakan bagian dari jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu daerah itu yang mencapai 203.943 jiwa, di mana mereka ini jika sampai 15 Agustus nanti belum juga ada solusinya tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu serentak 2019.

Dijelaskan Restu, pihaknya pada hari itu telah melakukan rapat kerja dengan Bupati Rejang Lebong dengan dinas terkait di kantor bupati setempat guna memastikan ribuan pemilih ini nantinya bisa menggunakan hak pilih.

"Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu terutama pasal 202 ayat 2 menyebutkan bahwa daftar pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat WNI yang mempunyai hak memilih," ujarnya.

Pihaknya telah meminta Pemkab Rejang Lebong melalui dinas terkait yakni dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat agar menyelesaikan permasalahan NIK warga yang sudah masuk daftar pemilih ini, namun belum memiliki NIK dan KK sebelum penetapan daftar pemilih tetap pada 15 Agustus nanti.

"Kalau pun nantinya masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih ini belum bisa memiliki KTP elektronik, namun setidaknya mereka sudah bisa diterbitkan NIK nya dan dibuatkan surat keterangan atau Suket dari Disdukcapil Rejang Lebong," tuturnya.

Pihak Disdukcapil Rejang Lebong sendiri kata dia, akan membentuk tim khusus dan akan turun ke lapangan guna mendata warga yang belum memiliki NIK dengan patokan data hasil coklit yang dilakukan oleh petugas KPU sebelumnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018