Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menang dalam perkara gugatan yang diajukan Mahyudin Yakub atas Izin Usaha Perkebunan milik PT BBS yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja setempat.

Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, Kamis, menolak gugatan Mahyudin karena tidak ada bukti yang kuat atas klaim kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 300 hektare di lahan HGU PT BBS.

Objek gugatan Mahyudin Yakub ini terkait dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja dinas penanaman modal, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, putusan PTUN legal standing terkait penggugat yang tidak memenuhi kompetensinya.

Agus mengatakan penggugat tidak punya kepentingan di lahan hak guna usaha milik PT BBS sehingga tidak bisa dimenangkan dan gugatannya batal demi hukum.

Kejaksaan Negeri setempat memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah setempat berawal dari kasus pidana umum terhadap terdakwa Mahyudin Yakub yang mengklaim kebun sawit seluas 300 hektare miliknya di lahan hak guna usaha PT BBD di Kecamatan Malin Deman.

Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Argamakmur tidak ada bukti dari terdakwa sebagai pemilik lahan perkebunan kelapa sawit seluas 300 hektare di lahan HGU perusahaan tersebut.

Dia mengklaim saja tanpa ada dasar, sehingga pemerintah setempat menang di PTUN, sedangkan di Pengadilan Negeri Argamakmur memvonis terdakwa enam bulan penjara, jelas Agus Irawan.

Ia mengatakan terdakwa tidak punya kepentingan dan tidak punya dasar dan hak memiliki tanah tersebut serta tidak ada alas hak seperti sertifikat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018