Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, belum menerima pengaduan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) hingga hari kelima dari tujuh hari penerimaan masukan masyarakat, terhitung sejak tanggal 12 hingga tanggal 18 Agustus 2018.

Sampai sekarang kami belum menerima pengaduan masyarakat. KPU masih memberikan waktu bagi masyarakat menyampaikan laporan soal DCS hingga tanggal 18 Agustus 2018, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko, Rabu.

KPU setempat telah menetapkan Daftar Calon Sementara ?bakal calon legislatif untuk Pemilu 2019, kemudian lembaga itu meminta tanggapan masyarakat soal DCS selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 12 hingga 18 Agustus 2018.

KPU setempat telah mengumumkan DCT sebanyak 280 bakal calon legislatif untuk Pemilu 2019 melalui media massa cetak, elektronik dan online lokal, provinsi dan nasional.

Untuk itu ia minta masukan masyarakat terkait DCS ini, sebelumnya lembaganya menetapkan daftar calon tetap (DCT).

Pihaknya pernah menerima laporan dari sejumlah masyarakat terkait DCS tetapi laporan tersebut melalui via ponsel, sehingga laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. 

Ia minta laporan masyarakat terkait DCS ini secara tertulis agar laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.

Menurutnya, di sinilah kelemahan masyarakat daerah itu ingin melapor tentang DCS tetapi tidak mau menyampaikan secara tertulis. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018