Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam (Satpol PP Damkar) Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali menangkap sebanyak tiga ekor yang berkeliaran di kawasan perkantoran pemerintah daerah setempat.

"Petugas menangkap sapi tersebut karena lokasi itu masuk dalam kawasan tanpa hewan ternak di daerah ini," kata Kepala Dinas Satpol PP Damkar Mukomuko Ramdani di Mukomuko, Senin.

Dinas Satpol PP dan Damkar setempat sebelumnya menangkap dua ekor sapi yang berkeliaran di depan Komando Distrik Militer 0428 daerah itu.

Ia menyatakan, beberapa petugas Satpol PP setempat menangkap sebanyak tiga ekor sapi yang berkeliaran dalam kawasan perkantoran pemerintah daerah setempat pada malam hari.

Petugas Satpol PP rutin setiap pagi, siang dan malam melakukan operasi penertiban hewan ternak sapi, kerbau dan kambing yang berkeliaran di dalam kawasan tanpa hewan ternak di daerah itu.

Selanjutnya instansinya menahan sapi tersebut di belakang kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.

Instansinya melepaskan hewan ternak tersebut apabila pemiliknya telah membayar denda sesuai aturan yang berlaku sebesar Rp1 juta per sapi dan menandatangani surat pernyataan tidak melepasliarkan hewan ternaknya tersebut.

Ia menyatakan, apabila dalam tujuh hari ke depan pemiliknya belum mengambil sapi ini, maka instansinya akan melelang secara terbuka hewan ternak ini kepada masyarakat, kemudian dana hasil lelang sapi tersebut akan dimasukkan ke dalam kas daerah. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018