Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberikan klarifikasi terkait penyebab dua orang bakal calon anghota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS) ikut Pemilu 2019 kepada Badan Pengawas Pemilu setempat.

"Kami akan memberikan klarifikasi terkait penyebabnya seperti dokumen bacaleg yang kurang kepada Bawaslu setempat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko, Senin.

Dua bacaleg PKPI untuk daerah pemilihan (Dapil) Mukomuko II dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena bacaleg yang berstatus sebagai kepala desa dan sekretaris desa itu tidak melengkapi persyaratan.

KPU setempat hingga hari terakhir penyerahan berkas perbaikan daftar calon smeenta (DCS) tidak menerima dokumen berupa surat pengunduran diri sedang dalam proses dan tanda terimanya yang dikeluarkan oleh instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah setempat. 

Irsyad menyatakan, sekarang sedang berjalan proses mediasi antara pihak pemohon dalam hal ini dua bacaleg dan partainya, instansi terkait dan KPU setempat. 

Menurutnya, mediasi yang diprakarsai oleh Bawaslu tersebut guna mencari satu pemahanan yang sama terkait status dua bacaleg yang tidak memenuhi syarat menjadi bacaleg untuk Pemilu 2019.

Kemudian setelah ini pihak Bawaslu yang memutuskan apakah dari hasil mediasi kedua belah pihak ini ada perubahan surat keputusan terkait dua bacaleg ini atau tidak.

Apabila tidak ada kata sepakat dalam mediasi ini, katanya, maka langkah selanjutnya dengan persidangan.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018