Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan penjabat untuk pengganti kepala desa yang mengundurkan diri karena menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2019 di daerah itu.

"Pelaksana Tugas Bupati Mukomuko Haidir yang menandatangani SK pemberhentian dan pengangkatan penjabat untuk pengganti kepala desa yang maju jadi bacaleg tersebut," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Jumat.

Sebanyak 16 kepala desa yang mengundurkan diri untuk menjadi bacaleg untuk Pemilu 2019 di daerah itu, namun sebanyak 12 kepala desa yang menyampaikan berkas usulan pengunduran diri.

Masih ada sebanyak empat kepala desa yang menjadi bacaleg yang belum menyampaikan berkas usulan pengunduran diri.

Dari sebanyak 12 kepala desa yang telah menyampaikan berkas usulan pengunduran diri, sebanyak dua kades yang sudah resmi berhenti berdasarkan SK pemberhentiannya.

"Berkas pengunduruan diri milik delapan kades telah naik ke bagian administrasi hukum pemerintah setempat dan berkas pengunduran diri dua kades akan dinaikkan," ujarnya.

Kepada empat kepala desa yang belum menyampaikan berkas usulan pengunduran diri, ia minta, agar segera menyampaikannya. Jangan sampai mereka gagal menjadi bacaleg karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Karena SK pemberhentian kepala desa tersebut sebagai persyaratan bagi KPU setempat untuk menetapkan kades itu memenuhi syarat atau tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu 2019.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018