Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyarankan Pemerintah Kabupaten Mukomuko membentuk tim pemantapan hak guna usaha untuk memastikan apakah HGU milik perusahaan kelapa sawit yang akan diperpanjang izin di lahan masyarakat atau kawasan hutan. 

"Masalah HGU bisa selesai kalau asisten pemerintah setempat turun bersama dengan Badan Pertanahan Nasional. Kemudian pemerintah setempat membentuk tim pemantapan HGU milik perusahaan yang akan berakhir," katanya di Mukomuko, Senin (27/8). 

Ia mengatakan hal itu menanggapi aspirasi warga Kecamatan Air Dikit yang menuntut kompensasi dari perpanjangan izin lahan HGU milik PT Agro Muko, perusahaan perkebunan kelapa sawit. 

Ia mengatakan permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan HGU milik masyarakat dan HGU yang berada dalam kawasan hutan harus diselesaikan dari bawah terlebih dahulu. 

"Yang punya `kamar` langsung Kabupaten Mukomuko sehingga mereka yang harus melakukan pemantapan HGU di wilayahnya, setelah itu hasilnya diserahkan ke provinsi," ujarnya.

Apabila ada "list" dari tim tentang masalah lahan HGU yang diusulkan untuk diperpanjang, ia memastikan usulan perpanjangan izin HGU milik perusahaan tidak disetujui.

Untuk itu, pihaknya membutuhkan data terkait dengan ada atau tidak "overload"lahan HGU milik perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan pemukiman penduduk dan kawasan hutan dari tim.

"Kalau memang ada persoalan lahan HGU milik perusahaan, jangan diperpanjang," ujarnya. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018