Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu dan sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Bengkulu atas kerusakan lingkungan berupa hutan dan pencemaran sungai akibat operasi produksi batu bara milik PT Kusuma Raya Utama di kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Kami menggugat secara perdata beberapa pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat operasi produksi pertambangan," kata Direktur Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu.

Selain Plt Gubernur, gugatan atas nama organisasi yang diwakili Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Nur Hidayati tersebut juga mencamtumkan pihak tergugat lainnya yakni PT Kusuma Raya Utama, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu dan Bupati Bengkulu Tengah.

Menurut Beni, gugatan ini dilayangkan karena Walhi menilai tidak ada itikad baik dari tergugat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas kerusakan lingkungan akibat operasi produksi batu bara oleh PT Kusuma Raya Utama.

Adapun tuntutan dalam gugatan yang dilayangkan antara lain meminta Plt Gubernur Bengkulu melakukan penghentian aktivitas produksi pertambangan batu bara oleh PT Kusuma Raya Utama.

Selanjutnya, rehabilitasi kerusakan lingkungan dan membayar biaya rehabilitasi atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan produksi batu bara di kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Perusahaan tambang PT Kusuma Raya Utama beroperasi di wilayah Bukit Barisan Bengkulu sejak 1993 dan masa berlaku IUP berakhir pada 25 Agustus 2018. Saat ini diketahui perusahaan sedang mengurus perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di ESDM.

Pada 2017, bersama tujuh perusahaan tambang lainnya, PT Kusuma Raya Utama pernah dihentikan sementara operasi produksinya karena menunggak iuran tetap dan royalti.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018