Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menyosialisasikan batas provinsi Bengkulu setempat dengan Provinsi Sumatera Barat kepada masyarakat yang ada di perbatasan dua provinsi tersebut.

"Kami akan sosialisasikan supaya masyarakat bisa menerima batas administrasi dua provinsi ini," kata Asisten I Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Gianto di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 87 Tahun 2017 tentang batas daerah Provinsi Sumatera Barat dengan Provinsi Bengkulu.

Menurut dia, masyarakat setempat yang ada di perbatasan harus tahu batas dua provinsi ini agar mereka bisa menerima batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut. 

Ia menyatakan, meskipun sudah ada batas provinsi setempat dengan Sumatera Barat, tetapi hak kepemilikan atas tanah dan lahan perkebunan di dua provinsi tersebut tidak dihapus.

"Yang ditetapkan itu batas administrasi pemerintahan, sedangkan hak atas lahan dan tanah tidak dihapus," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, yang perlu disikapi oleh pemerintah? saat ini pengembangan wilayah perbatasan dua provinsi ini.

Ia mengusulkan agar dua pemerintah provinsi ini membangun berbagai fasilitas penunjang untuk masyarakat yang ada di wilayah perbatasan.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018