Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko belum menerima salinan keputusan hukum tetap dari Kejaksaan Negeri setempat maupun Pengadilan Negeri untuk memberhentikan oknum kepala desa yang terlibat pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria. 

"Kami belum menerima salinan keputusan hukum tetap terkait kepala desa yang diduga terlibat kasus pungli dari Kejaksanaan Negeri setempat terkait. Kami membutuhkan salinan itu sebagai dasar memberhentikan kepala desa," kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Kamis.

Instansinya mengetahui informasi bahwa Tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum kepala desa yang sedang melakukan pungli Prona dari media massa.

Instansinya, katanya, belum bisa mengambil tindakan terhadap kepala desa apabila belum ada salinan keputusan hukum tetap dalam bentuk tertulis terkait dengan kasus kades. 

"Tidak mungkin kami memberikan tindakan atau sanksi administrasi berdasarkan informasi dari media massa," ujarnya.

Kendati demikian, instansinya meminta petunjuk kepada bupati dan sekda setempat terkait dengan informasi kepala desa di daerah itu yang diduga terlibat kasus pungli.

Selain itu, camat setempat secara tertulis telah meminta petunjuk kepada bupati setempat, karena tanpa adanya kepala desa akan memengaruhi jalannya pemerintahan di desa. 

Untuk sementara ini, katanya, cukup sekretaris desa yang bertindak selaku atau atas nama kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Namun, kata dia, kewenangan sekretaris desa itu terbatas. Sekdes tidak mempunyai kewenangan untuk menangani masalah keuangan, apalagi mencairkan dana desa.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018