Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengklarifikasi temuan terkait dua panitia pemungutan suara (PPS) di daerah itu yang memiliki ikatan perkawinan.

"Kami akan klarifikasi kepada dua orang PPS yang diduga memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko. 

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu terkait dua orang PPS dari Desa Tanah Harapan dan Desa Tanah Rekah yang diduga memiliki ikatan perkawinan.

Menurut dia, lembaganya dalam waktu dekat ini akan memanggil dua PPS dari desa yang berbeda di Kecamatan Kota Mukomuko yang diduga memiliki ikatan perkawinan tersebut. 

Ia menyatakan, kalau memang benar dua orang PPS di wilayah itu memiliki ikatan perkawinan, maka salah satu dari PPS itu harus mengundurkan diri dari penyelenggara pemilu.

Sesama penyelenggara tidak boleh ada ikatan perkawinan, ini diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu. 

Ia menjelaskan, syarat bagi setiap warga yang ingin menjadi penyelenggara pemilu telah diatur dalam pasal 36 ayat 1 huruf L, yakni tidak berada dalam ikatan perkawinan antara sesama penyelenggara pemilu.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018