Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan hingga kini belum ada partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah ini yang menyampaikan laporan dana kampanye kepada lembaga tersebut.

"Belum ada parpol yang menyampaikan laporan dana kampanye ke KPU Mukomuko. Parpol diberikan waktu hingga tanggal 23 September 2018 untuk melaporkan dana kampanye," kata Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Misbahul Amri, di Mukomuko, Rabu. 

KPU setempat sebelumnya meminta sebanyak 14 parpol peserta Pemilu 2019 di daerah itu untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye.

Seluruh parpol peserta Pemilu 2019 di daerah itu diminta menyampaikan laporan awal dana kampanye memakai aplikasi sistem pelaporan dana kampanye. 

KPU Mukomuko, katanya lagi, memberikan batas waktu terakhir kepada seluruh parpol di daerah itu untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye pada tanggal 23 September 2019 pukul 18.00 WIB.

Misbahul menyatakan, parpol yang telat menyampaikan laporan awal dana kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2019 di daerah itu.

Kecuali, katanya, ada keputusan lain yang menjadi pertimbangan sehingga parpol telah menyampaikan laporan awal dana kampanye dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Ia menjelaskan, parpol menyampaikan laporan awal dana kampanye dalam bentuk rekening parpol atas nama dua perwakilan pengurus parpol. Sedangkan dana kampanye itu berada di bank umum.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018