Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 di daerah itu.

"Kami menunggu data lokasi pemasangan APK dari pemerintah setempat untuk menetapkan lokasi pemasangan APK Pemilu 2019. Pemerintah setempat membutuhkan waktu hingga tanggal 21 September 2018 menyiapkan data tersebut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko, Kamis.

KPU setempat berencana menggunakan data lokasi pemasangan APK pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebelumnya untuk lokasi pemasangan APK Pemilu 2019 di daerah tersebut.

Setelah itu, ia mengatakan, lokasi pemasangan APK tersebut disampaikan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah itu.

KPU setempat tetap meminta masukan dari seluruh parpol terkait data lokasi APK untuk Pemilu 2019. KPU menetapkan lokasi pemasangan APK setelah ada kesepakatan dengan seluruh parpol.

"Kami yang akan membuat SK lokasi pemasangan alat peraga kampanye di daerah ini," ujarnya. 

Terkait dengan pencetakan APK berupa spanduk dan baliho oleh KPU setempat, ia menyatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

KPU setempat akan mencetak sebanyak 16 spanduk dan 10 baliho untuk setiap partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah itu. Selanjutnya parpol yang memasang spanduk dan baliho tersebut.

Sedangkan setiap parpol diizinkan untuk mencetak APK secara mandiri dengan ketentuan desain, cetak dan pasang sendiri. Kemudian dipasang di tempat yang diperbolehkan.

Selain itu setiap parpol boleh membuat APK hanya sebanyak lima baliho/desa dan 10 spanduk/desa. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018