Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memperberat sanksi denda terhadap warga setempat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Ternak di Kawasan Tanpa Ternak, di daerah itu.

"Kalau selama ini sanksi uang tebusan dalam perda itu sebesar Rp1 juta/sapi atau kerbau yang ditangkap karena dilepasliarkan di kawasan tanpa ternak, nani dinaikkan menjadi Rp3 juta," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Ramdani di Mukomuko, Kamis. 

Ia menyatakan, penerapan sanksi denda tersebut setelah beberapa pasal dalam perda tersebut direvisi.

Ia mengatakan, instansinya saat ini sedang menyiapkan draf revisi sejumlah pasal dalam perda tersebut, untuk diusulkan ke bagian administrasi hukum dan anggota legislatif.

Revisi perda ini, katanya, bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap warga setempat yang melanggar perda tersebut.

Instansinya mengusulkan revisi pasal 10 dalam perda tersebut yang mengatur tentang sanksi denda uang tebusan dan cara penyetoran denda tersebut ke kas daerah sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI. 

Jika selama ini uang tebusan langsung dipotong oleh instansinnya, kini harus disetor terlebih dahulu ke kas daerah.

Selain itu instansinya juga mengusulkan revisi pasal yang mengatur tentang tim gabungan penertiban hewan ternak di daerah itu. Instansinya mengusulkan agar penertiban dilakukan oleh internal instansinya.

Selain itu, instansinya, mengusulkan agar ada peran aktif masyarakat untuk melaporkan secara tertulis pemilik hewan ternak yang melanggar perda tersebut. Sehingga instansinya bisa menerapkan sanksi tindak pidana ringan terhadap pelanggar perda.

Kemudian denda terhadap pelanggar perda yang terkena tindak pidana ringan diperberat dari sebesar Rp3 juta menjadi Rp10 juta. Sedangkan hukum penjaranya tetap selama tiga bulan.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018