Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menghentikan aktivitas dua usaha panti pijat ilegal di Kelurahan Koto Jaya dan mengamankan delapan pekerjanya.

"Kami telah menghentikan aktivitas dua usaha panti pijat ilegal di Kelurahan Koto Jaya. Dua usaha itu pernah memiliki izin, tetapi sudah kadaluarsa," kata Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pemkab Mukomuko, Abdiyanto di Mukomuko, Kamis.

Instansinya mengamankan sebanyak delapan orang pekerja di dua tempat usaha panti pijat di wilayah tersebut karena tidak bisa menunjukkan sertifikat pelatihan sebagai tukang pijat atau `terapis`.

Selain itu, mayoritas para pekerja di dua tempat usaha panti pijat di wilayah tersebut tidak bisa menunjukkan surat domisili di daerah itu.

Selanjutnya, instansinya memberikan teguran keras kepada dua pemilik usaha panti pijat tersebut dan melarang mereka melakukan aktivitas sebelum izin usahanya diperpanjang.

Sedangkan, mayoritas pekerja di dua tempat usaha panti pijat yang berasal dari luar daerah itu bersedia kembali ke daerah asalnya.

Selanjutnya, katanya, instansinya akan terus melakukan penertiban izin usaha panti pijat, hiburan dan hotel yang kadaluarsa di daerah itu.

Instansinya dalam waktu dekat ini akan menertibkan izin usaha panti pijat, hiburan dan hotel yang berada di wilayah Kecamatan Ipuh dan sekitarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018