Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa daftar calon tetap legislator yang telah ditetapkan pada 20 September 2018 kemarin, "bersih" dari calon yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.

"Untuk DCT tidak ada, sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat saat daftar calon sementara," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, di Bengkulu, Jumat.

Namun, mantan narapidana korupsi ini gugur bukan karena statusnya tersebut, melainkan oleh sebab tidak memenuhi persyaratan administratif seperti yang telah diatur dalam peraturan KPU.

Ada dua orang yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, dan satu orang lagi memang diganti oleh partai politik yang mengusungnya.

"Jadi dua nama ini, tidak diganti parpol, dikosongkan saja," kata Irwan.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, pada Kamis (20/9) telah menetapkan sebanyak 616 calon legislator yang akan maju pada Pemilu Legislatif 2019.

"Pada daftar calon sementara kita tetapkan 618 orang dari seluruh parpol peserta, sekarang terdapat pengurangan dua orang menjadi 616, dua orang ini tidak memenuhi persyaratan administrasi," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Bengkulu, Kamis.

Dua calon yang tidak memenuhi persyaratan ini yakni calon dari parpol PDIP dan satu dari parpol Demokrat. Dua parpol tersebut tidak mengajukan pergantian sehingga, caleg yang ditetapkan pada DCT berkurang dua orang.

Selain pengurangan, juga terdapat pergantian nama bakal calon pada daftar calon tetap yang telah diplenokan KPU.

"Ada dua bakal calon perempuan yang diganti oleh karena dia berpengaruh pada keterwakilan perempuan, sehingga parpol mengganti dengan calon perempuan juga," ujar Irwan.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018