Bengkulu (Antara Bengkulu) - Lima calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten menggugat Daftar Calon Tetap (DCT) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
"Ada lima calon anggota legislatif tingkat provinsi dan kabupaten yang sudah menyampaikan gugatan," kata Anggota Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bengkulu Ediansyah Hasan di Bengkulu, Selasa.
Lima orang caleg yang mendaftarkan gugatan tersebut yakni Ali Berti dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan Kota Bengkulu.
Selanjutnya Arafik dari PPP daerah pemilihan Kabupaten Rejanglebong dan Lebong, Lukman Asik dari Partai Kebangkitan Bangsa dari daerah pemilihan Kota Bengkulu, Okti Fitriani dari Gerindra untuk DPRD Kabupaten Seluma dan Edi Mufrodi dari PPP untuk DPRD Kabupaten Lebong.
Hasan mengatakan dua dari lima caleg yang menggugat tersebut, yakni mantan napi kasus korupsi dan tiga orang mantan penyelenggara Pemilu atau mantan anggota KPU.
"Batas akhir pendaftaran gugatan hari ini, selanjutnya kami akan memeriksa berkas-berkas gugatan, kalau masih ada yang kurang diberi waktu tiga hari untuk perbaikan," tuturnya.
Setelah berkas lengkap, Bawaslu akan melakukan kajian terhadap materi gugatan dimana proses penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu ditargetkan tuntas dalam 12 hari.
Langkah pertama, Bawaslu akan memediasi para caleg yang menggugat dan tergugat yakni KPU.
Jika tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat maka Bawaslu akan membuat akta kesepakatan.
Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan berlanjut ke tahapan berikut yakni keputusan penyelesaian sengketa.
"Bentuknya seperti pengadilan yang akan dipandu oleh Bawaslu, dan kami akan membuat keputusan yang sekaligus menjadi keputusan tingkat pertama," tambahnya.
Jika para caleg menilai keputusan penyelesaian sengketa tersebut tidak sesuai harapan, maka mereka dipersilakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Caleg yang tidak masuk dalam DCT, Ali Berti mengatakan gugatan ke Bawaslu sebab dirinya tidak masuk dalam DCT tanpa keterangan yang jelas.
"Saya mendapat informasi tentang alasan pencoretan saya dari media massa, bahwa saya pernah dihukum pidana selama satu tahun dan ancaman lima tahun," tukasnya.
Padahal, kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu ini, dalam surat dakwaan atas kasusnya, ia diancam satu tahun dan pidana satu tahun penjara.
*
Lima caleg Bengkulu gugat DCT ke Bawaslu
Selasa, 27 Agustus 2013 13:41 WIB 1838