Untuk proses perancangan penetapan DCT telah dilakukan sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.
"KPU saat ini melakukan perancangan penetapan DCT dan pada perancangan tersebut pihak parpol dapat mengajukan pergantian DCS," kata Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bengkulu Risen Lubis di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan, pada proses perbaikan ini merupakan perbaikan terakhir sebelum ditetapkan sebagai DCT dan untuk mekanisme untuk pergantian DCS harus diketahui oleh ketua umum partai politik.
Untuk pergantian DCS, parpol mengajukan surat pergantian kepada KPU Kota Bengkulu, kemudian mengunggah berkas atau dokumen pengganti ke silon dan menyerahkan berkas fisik ke KPU untuk dilakukan verifikasi berkas.
Oleh karena itu, Risen mengimbau kepada partai politik untuk mengajukan perubahan rancangan DCT tersebut guna memastikan apakah berkas yang diajukan sudah memenuhi persyaratan atau belum. Apabila parpol telah mengajukan perubahan maka silon dapat diakses kembali.
Sementara itu, KPU Kota Bengkulu mengatakan, sebanyak 18 partai politik menyerahkan berkas perbaikan 593 bakal calon legislatif di wilayah tersebut yang telah ditutup pada malam 11 Agustus 2023.
Dari 593 Bacaleg terdapat lima bakal caleg yang merupakan mantan terpidana dan empat diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebelumnya, sebanyak 123 bakal calon legislatif dinyatakan tidak memenuhi syarat berkas administrasi.
Hal tersebut diketahui setelah KPU Kota Bengkulu telah melakukan verifikasi berkas perbaikan bacaleg dan saat ini masih dalam tahapan penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan.
Selain itu, KPU Kota Bengkulu melakukan verifikasi data terhadap lima Bacaleg mantan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan rumah sakit jiwa.