Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tahun ini batal mengembangkan taman kota di lahan bekas Markas Kepolisian Sektor Kota Mukomuko karena belum ada izin prinsip lahan tersebut dari Kepolisian Republik Indonesia.

"Pengembangan taman kota di eks-mapolsek batal karena belum ada izin prinsip dari Polri," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Jumat.

Pemerintah kabupaten setempat mengalokasi dana sebesar Rp1,8 miliar dalam APBD tahun ini untuk melakukan pengembangan taman kota di lahan bekas Mapolsek Kota Mukomuko.

Pemerintah kabupaten setempat sebelumnya telah melakukan tukar guling tanah milik pemerintah setempat dengan tanah markas kepolisian sektor untuk pengembangan taman kota.

Pihak kepolisian telah membangun Markas Kepolisian Sektor Kota Mukomuko di lahan yang dihibahkan oleh pemerintah kabupaten setempat.

Selanjutnya, pemerintah daerah setempat menunggu izin prinsip lahan bekas polsek itu dari Polri, setelah itu dilanjutkan dengan hibah lahan bekas polsek dari Polri ke pemerintah daerah setempat.


oleh karena pengembangan taman kota di lahan di Kelurahan Pasar Mukomuko pada tahun ini batal, pelaksanaan pengembangan taman kota untuk selanjutnya dilaksanakan pada 2020.

"Harus ada waktu selama satu tahun setelah batal untuk melaksanakan kembali kegiatan pengembangan taman kota," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018