Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini batal membangun lampu penerangan jalan umum menggunakan tenaga solar sel di Desa Lalang Luas karena di wilayah itu sudah ada aliran listrik dari PLN.

"Pembangunan lampu penerangan jalan umum menggunakan tenaga solar sel di wilayah yang sudah ada aliran listrik dari PLN bertentangan dengan aturan Energi Sumber Daya Mineral, sehingga tidak bisa dilaksanakan dalam tahun ini," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko.

Pemerintah setempat tahun ini mengalokasikan dana sebesar Rp600 juta dalam APBD untuk membangun lampu penerangan jalan umum menggunakan tenaga solar sel di Desa Lalang Luas, Kecamatan V Koto.

Ia menyatakan, karena pembangunan lampu penerangan jalan umum di daerah itu dibatalkan sehingga pelaksanaan pembangunannya terpaksa dilaksanakan pada tahun depan.

Apriansyah menyatakan, selanjutnya instansinya akan mencari format yang tepat dalam melasakakan kegiatan pembangunan lampu penerangan jalan umum di wilayah itu tanpa melanggar aturan.

"Mekanismenya harus yang diubah dari penggunaan solar sel ke aliran listrik dari PLN," ujarnya.

Untuk itu, ia menyarankan, pihak desa setempat menyurati pihak Perusahaan Listrik Negara agar perusahaan tersebut memasang lampu penerangan jalan umum menggunakan aliran listrik dari PLN.

Selain itu, pihak desa menyurati pemerintah setempat selanjutnya surat tersebut diteruskan ke PLN setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018