Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum menetapkan sanksi terhadap Partai Solidaritas Indonesia daerah itu yang terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye.

Hal itu karena menunggu hasil sidang terkait masalah tersebut di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami masih menunggu jadwal sidang di Bawaslu, selain itu Bawaslu yang memediasi KPU dengan partai tersebut," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Misbahul Amri di Mukomuko, Kamis.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terancam dicoret sebagai peserta Pemilu 2019 di daerah itu karena terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum setempat.

Parpol tersebut terancam dicoret sebagai peserta pemilu karena melanggar PKPU Nomor 24 dan 29 Tahun 2018 tentang Laporan dana Kampanye Peserta?Pemilu yang tidak melaporkan LADK dicoret dari peserta pemilu.

Terkait dengan proses untuk penyelesaian permasalahan parpol yang terlambat menyampaikan LADK, parpol tersebut menyampaikan gugatan terkait masalah itu kepada Bawaslu setempat.

"Kami belum tahu apakah parpol itu telah atau belum menyampaikan gugatan ke Bawaslu," ujarnya.

Sekarang pihaknya menunggu jadwal sidang dari Bawaslu guna menyelesaikan masalah tersebut.

Semua partai politik dari sebanyak 14 partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah itu pada tanggal 23 September 2018 telah menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat.

Dari sebanyak 14 partai politik peserta Pemilu 2019 tersebut, hanya PSI yang terlambat selama lima menit menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018