Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, batal membeli alat perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), karena tidak ada anggarannya di APBD Perubahan.

"Pembelian alat perekaman data e-KTP batal, karena tidak ada anggaran untuk membelinya di APBD perubahan tahun ini," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Badri Rusli di Mukomuko, Senin. 

Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil sebelumnya berencana membeli alat perekaman data e-KTP untuk tiga hingga empat dari 15 kecamatan di daerah itu. 

Instansinya telah menyampaikan usulan anggaran untuk pembelian alat perekaman data e-KTP untuk mengganti alat yang rusak di APBD Perubahan kepada bupati dan sekretaris daerah setempat.

Namun, katanya, anggaran itu untuk pembelian alat itu belum bisa diakomodir di APBD Perubahan. Yang bisa diakomodir hanya operasional tim yang melakukan pelayanan perekaman data e-KTP keliling. 

Ia menyebutkan, instansinya membutuhkan anggaran sebesar Rp125 juta untuk pengadaan alat perekaman data e-KTP untuk setiap kecamatan di daerah itu.

Instansinya memprogramkan pembelian beberapa alat perekaman data e-KTP untuk kecamatan di daerah itu di APBD tahun 2019. Pembelian alat perekaman data e-KTP untuk semua kecamatan di daerah itu dilaksanakan secara bertahap setiap tahun. 

Ia menyatakan, semua kecamatan di daerah itu membutuhkan alat perekaman data e-KTP untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018