Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan pelaku pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat.

"Pembakaran bendera itu spontan, tidak ada niat jahat dari Banser saat membakar bendera. Pembakaran dilakukan agar (bendera) tidak dikibarkan lagi," kata Komjen Arief di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dalam acara Hari Santri Nasional (HSN) telah ditetapkan beberapa peraturan diantaranya peserta yang hadir tidak boleh membawa atribut selain bendera Merah Putih.

Selain itu, pesan yang disampaikan dalam acara HSN tersebut menekankan pada sikap toleransi antaragama, meningkatkan rasa nasionalisme santri dan menanamkan nilai-nilai Pancasila pada santri.

"Tidak ada konten yang bersifat provokatif. Pesan HSN membawa kedamaian dan kesejukan," katanya.

Baca juga: Pembakaran bendera tauhid kebablasan
Baca juga: Ketum GP Ansor dilaporkan ke Bareskrim

Namun, di akhir acara HSN, ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Uus Sukmana masuk ke lokasi acara.

Dia (Uus) mengeluarkan bendera yang ditalikan di tongkat. Bendera dikibar-kibarkan di arena upacara. Ini tidak sesuai dengan ketentuan panitia sehingga menimbulkan kegaduhan. Akhirnya Uus diamankan karena khawatir mengganggu keamanan," katanya.

Uus kemudian dibawa oleh anggota Banser ke tenda panitia dan dimintai penjelasan terkait niatnya membawa bendera tersebut.

"Saat ditanya, dia menjelaskan bahwa ini (bendera) adalah bendera HTI," katanya.

Ketika itu, pihak Banser meminta Uus untuk meninggalkan lokasi acara. Sementara bendera yang dibawa Uus disita pihak Banser.

"Bendera diminta ditinggalkan. Banser tahu bahwa ini bendera ormas yang dilarang pemerintah berdasarkan UU, maka dengan spontan, Banser membakar bendera itu," katanya.

Saat itu, Uus tidak membawa identitas berupa KTP.

Sebelumnya, pada Senin 22 Oktober, terjadi kasus pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.

Polisi menduga bendera yang dibakar tersebut merupakan bendera HTI, ormas yang telah dilarang pemerintah. 

Baca juga: Masyarakat diminta tidak sebar video pembakaran bendera
Baca juga: Kasus pembakaran bendera jangan diperlebar kemana-mana

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018