Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menegaskan kepala desa dilarang menjadi penggurus partai politik di daerah ini apalagi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg).

“Kita buka aturan di peraturan bupati (Perbup) dan peraturan daerah (Perda) tentang kades tidak boleh berpartai politik apalagi mencalonkan diri sebagai caleg,” kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu karena salah seorang calon peserta pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Desa Manjuto Jaya yang juga calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019 menang pada pemilihan tersebut.

Ia menyatakan, instansinya belum menerapkan aturan terkait larangan kepala desa berpartai politik apalagi menjadi caleg karena sekarang ini dia belum ditetapkan sebagai kepala desa.

Begitu juga dengan panitia penyelenggara pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak melarangnya menjadi peserta pilkades karena sebagai masyarakat biasa dia berhak mencalonkan diri, baik sebagai caleg dan kades.

Persoalannya sekarang ini, katanya, dia ini sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) calon legislatif untuk Pemilu 2019 di daerah ini, selain itu dia sebagai calon kades terpilih.

Untuk itu, katanya, dia harus dilantik sebagai kepala desa sesuai dengan amanat hasil pilkades serentak tanggal 12 September 2018, setelah dia dilantik, maka dia harus memilih salah satu menjadi kepala desa atau caleg.

Ia menyatakan, kalau berdasarkan keterangan dari BPD, yang bersangkutan ini sudah mengundurkan diri dari partai politik pada saat pemberkasan sebagai peserta di panitia pilkades.

Terkait dengan surat keterangan pengunduran dirinya sebagai caleg salah satu parpol di daerah ini dari KPU setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018