Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah berkoordinasi dengan KPU RI terkait dengan sanksi terhadap Partai Solidaritas Indonesia di daerah ini yang terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko, Jumat, mengatakan Devisi Hukum KPU setempat didampingi KPU provinsi setempat telah berkoordinasi dengan KPU RI terkait masalah ini, namun belum ada keputusan maupun sanksi terhadap partai politik ini.

“Sejauh ini belum ada keputusan dari KPU RI terkait parpol tersebut apakah dicoret sebagai peserta Pemilu di daerah ini atau tidak,” ujarnya.

Karena masalah serupa tidak hanya terjadi di daerah ini tetapi juga di berbagai kabupaten/kota di Indonesia.

Menurutnya, kemungkinan KPU RI memberikan keputusan terkait dengan masalah parpol yang terlambat menyampaikan LADK ini tidak hanya untuk kabupaten saja tetapi untuk kabupaten/kota lain.

Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI terkait dengan masalah parpol yang terlambat mnenyampaikan laporan LADK.

Parpol tersebut terancam dicoret sebagai peserta pemilu karena melanggar PKPU Nomor 24 dan 29 Tahun 2018 tentang Laporan dana Kampanye Peserta Pemilu yang tidak melaporkan LADK dicoret dari peserta pemilu.

Semua partai politik dari sebanyak 14 partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah itu pada tanggal 23 September 2018 telah menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat.

Dari sebanyak 14 partai politik peserta Pemilu 2019 tersebut, hanya PSI yang terlambat selama lima menit menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018