Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengingatkan agar penerima dana desa (DD) jangan sampai dua tahun berturut-turut menyisakan anggaran atau silpa.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 225 tahun 2017, kalau dua tahun terjadi silpa maka jatah DD tahun selanjutnya akan dikurangi, berarti desanya tidak butuh," kata Plt Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemdes DPMD Rejang Lebong Bobi Harpa Santana, di Rejang Lebong, Sabtu.

Dia menjelaskan, PMK tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa itu juga menyebutkan bagi desa yang pelaksanaan DD-nya terdapat silpa kurang dari 30 persen, maka pelaksanaan silpa tersebut bisa dikerjakan bersamaan dengan anggaran DD selanjutnya.

"Tetapi jika silpanya lebih dari 30 persen saat pencairan DD tahun selanjutnya harus diselesaikan dulu. Kalau di bawah 30 persen silpa ini bisa dikerjakan bersamaan dengan DD yang turun tahun berikutnya," ujarnya.

Dia mengimbau tim DD di 122 desa wilayah Rejang Lebong agar mengoptimalkan penyerapan dan realisasi kegiatan sehingga tidak berpengaruh terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya.

Sementara itu untuk pencairan DD tahap I sebesar 20 persen dan II sebesar 40 persen kata dia, dari 122 desa di Rejang Lebong sudah menyerapnya 100 persen. Saat ini pihaknya masih menunggu pencairaran tahap III sebesar 40 persen.

Pencairan DD itu dilakukan setelah masing-masing menyerahkan laporan penyerapan DD tahap I dan II yang persyaratan untuk mencairkan DD tahap III sebesar 40 persen yang nilai keseluruhannya mencapai Rp39 miliar dari total DD yang diterima Rejang Lebong sebanyak Rp97,5 miliar.

Laporan penyerapan dan capaian output pelaksanaan DD dari masing-masing desa ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.225/PMK.07.2017, yang menyebutkan penyerapan anggaran mencapai 75 persen dan kemajuan fisik atau output minimal 50 persen sudah terlaksana.

Laporan penyerapan DD tahap I dan II tersebut sudah mereka serahkan ke Pemkab Rejang Lebong.

Selanjutnya bupati setempat akan membuat laporan secara keseluruhan kepada KPPN untuk proses pencairan DD tahap ketiga, yang sesuai dengan PMK pencairannya paling lambat minggu keempat November 2018.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018