Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Lembaga Swadaya Masyarakat AKAR Foundation Bengkulu menyebutkan sebanyak 12 desa di Kabupaten Lebong segera akan mendapatkan legalitas atas lahan yang mereka kelola yakni dalam bentuk hutan adat.

Direktur Eksekutif AKAR Foundation Bengkulu, Erwin Basrin, di Bengkulu, Jumat, mengatakan, persyaratan peralihan dari hutan negara menjadi hutan adat sudah diserahkan ke kementerian terkait.

"Pemerintah memberikan syarat, harus ada pengakuan masyarakat hukum adat dari pemerintah daerah, dan itu sudah kita dapatkan dari Pemerintah Kabupaten Lebong," kata dia.

Bahkan Pemerintah Kabupaten Lebong menjadi pemerintahan daerah pertama di Sumatera yang mengakui masyarakat hukum adat, wilayah serta hutan adat.

Hal itu dituangkan dalam aturan, yakni dalam Perda nomor 4 tahun 2017 tentang pedoman mengakui masyarakat hukum adat, Surat Keputusan Bupati nomor 270 inventarisasi masyarakat hukum adat. Syarat aturan ketiga yakni SK penetapan dan pengakuan masyarakat yang tertuang dalam keputusan bupati nomor 317 sampai dengan 326.

"Biasanya memakan waktu satu atau dua minggu di kementerian untuk menertibkan ketetapannya, sudah kita serahkan persyaratan pada 6 November lalu dan biasanya presiden langsung yang serahkan legalitas itu ke masyarakat, kita berharap segera," kata Erwin.

Sementara itu pelopor pengakuan masyarakat dan hutan adat Kabupaten Lebong, Sauidia, menyambut bahagia atas pengakuan tersebut.

"Ketika ini masih menjadi hutan negara, kami selalu ketakutan, dikejar-kejar aparat karena dianggap perusak hutan negara," ujarnya.

Sudah semestinya lanjut dia wilayah sekitar sembilan ribu hektare itu diakui sebagai hutan adat, bukan hutan negara.

"Dulu sebenarnya ini merupakan hutan marga tetapi pada orde baru hutan marga dihilangkan dan menjadi hutan negara, dan kami yang sudah menggarap hutan marga akhirnya dituduh merusak hutan negara," tutup Saudia.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018