Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Kalangan warga di Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan legalitas bangunan rumah yang selama ini menjadi rumah kontrakan diduga mendapatkan bantuan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat.

“Setahu kami rumah ini merupakan rumah kontrakan, tetapi kenapa mendapatkan bantuan program BSPS atau rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). Apakah boleh rumah untuk bisnis mendapatkan bantuan program ini,” kata warga Kelurahan Bandar Ratu Tono di Mukomuko, Senin.

Satu bangunan rumah semi permanen itu terdiri dari dua pintu. Satu pintu disewa oleh pelajar dan satu pintu lagi kosong karena warga yang menyewa rumah ini belum lama pindah dari rumah tersebut.

Ia mengatakan, warga di wilayah ini tidak mengetahui bagaimana caranya sehingga rumah kontrakan tersebut bisa mendapatkan rehabilitasi rumah tidak layak huni dari pemerintah pusat.

Padahal masih ada satu bangunan rumah semi permanen milik janda di sekitar rumah kontrakan tersebut yang dianggap tidak layak huni tetapi tidak mendapatkan program BSPS.

Selain itu, ada juga warga yang sudah dan belum punya rumah tetapi memiliki tanah dan telah membangun pondasi di tanahnya itu diduga juga mendapatkan rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Edi Yanto mengatakan bahwa instansinya tidak tahu menahu soal penilaian bangunan rumah yang tidak layak huni milik warga setempat yang mendapatkan program BSPS dari pemerintah pusat.

Menurutnya, koordinator fasilitator program BSPS daerah ini yang lebih mengetahui rumah yang layak dan tidak layak huni yang mendapatkan program ini karena mereka yang langsung melakukan penilaian terhadap rumah ini.

Koordinator Fasilitator BSPS Kabupaten Mukomuko Budi dalam keterangannya mamastikan rumah yang mendapat program ini merupakan rumah yang tidak layak huni di daerah ini.

Ia menyatakan, pihaknya tidak tahu kalau ada rumah yang mendapatkan program ini merupakan rumah kontrakan. Berdasarkan hasil penilaiannya di lapangan tidak ada rumah kontrakan.

Kendati demikian, ia menyatakan, pihaknya akan menelusuri kebenaran terkait salah satu rumah kontarakan mendapatkan bantuan program ini.

“Kalau terbukti benar yang bersangkutan bisa batal mendapatkan program ini,” ujarnya pula.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018