Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu menyebutkan kasus kecelakaan lalu lintas di daerah ini sepanjang 2018 mengalami penurunan dari sebelumnya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika diwakili Kasat Lantas AKP Henry Hutasoit, di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah itu terhitung Januari sampai dengan akhir November mencapai 61 kasus, atau lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi terhitung Januari sampai akhir November 2018 mencapai 61 kasus, jumlah ini turun 26 kasus dibandingkan tahun 2017 lalu," kata AKP Henri.

Kendati jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong menurun, namun jumlah korban meninggal dunia sama banyak dengan tahun 2017, yakni 27 orang, dan korban luka berat 21 orang atau lebih sedikit dari sebelumnya sebanyak 36 orang.

Sedangkan korban luka ringan dari 74 orang pada tahun sebelumnya, turun menjadi 66 orang serta kerugian material sebesar Rp188,1 juta atau berkurang dari 2017 mencapai Rp346,2 juta.

Jumlah pelanggaran lalu lintas baik oleh pengendara kendaraan roda dua maupun empat yang terkena sanksi tilang, ujar dia, mengalami peningkatan dari 5.052 lembar menjadi 7.082 lembar, serta sanksi tilang teguran dari 1.947 lembar menjadi 1.479 lembar.

Banyak warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Rejang Lebong itu, kata Henri, bukan disebabkan jalan di daerah ini buruk, tapi sebagian besar faktor kelalaian atau kurang kesadaran dari masyarakat dalam mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Pihaknya juga akan terus mensosialisasikan gerakan disiplin dan tertib berlalu lintas di jalan raya dengan sasaran sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat, mengingat sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas ini adalah anak di bawah umur atau yang masih bersekolah. 

Dia mengimbau, para orang tua di daerah itu agar mengawasi dan melarang anaknya yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, karena sangat berbahaya bagi keselamatan anak dan pengendara lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018