Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini melakukan pembersihan data kependudukan ganda bagi warga di daerah itu.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Rejang Lebong, Mei Susanti Harahap, di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan upaya pembersihan data ganda tersebut guna mengetahui jumlah warga setempat yang sudah memiliki KTP elektronik dan warga yang belum melakukan perekaman data KTP-e.

"Dari data yang diberikan Kemendagri ke kita diketahui jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman data mencapai 24.000 jiwa atau berkisar 11 persen, pada hal estimasi Disdukcapil Rejang Lebong jumlahnya tidak banyak lagi," ujarnya.

Untuk mencari tahu penduduk yang belum melakukan perekaman data KTP-e itu, pihaknya mencetak seluruh data dari Kemendagri yang diberikan tersebut guna pengecekan secara manual.

"Kalau data jumlah wajib KTP yang ada di Kabupaten Rejang Lebong terhitung sampai November 2018 sebanyak 200.584 jiwa, di mana dari jumlah itu yang KTP-nya sudah dicetak sebanyak 199.820 jiwa. Artinya yang belum melakukan perekaman data ini jumlahnya sedikit lagi," katanya. ?

Dari pengecekan sementara waktu ini, petugas Disdukcapil Rejang Lebong telah menemukan data penduduk ganda, di antaranya warga yang merekam data namun kenyataan di lapangan sudah melakukan perekaman dan setelah ditelusuri, warga itu memiliki NIK ganda.

Pihaknya juga menemukan warga yang sudah meninggal dunia namun data kependudukannya belum dihapus, kemudian warga yang sudah pindah ke luar daerah dan masih tercatat sebagai penduduk Rejang Lebong.

Pembersihan data penduduk ganda dengan cara melakukan pengecekan langsung itu akan melibatkan pengurus RT, kadus, kepala desa, lurah yang tersebar di 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018