Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memusnahkan sebanyak 5.812 keping KTP elektronik di daerah itu yang dinyatakan rusak atau invalid.

Pemusnahan KTP elektronik invalid tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Disdukcapil setempat, Senin, dengan cara dibakar dan disaksikan petugas dari Polres Rejang Lebong dan pejabat dari bagian hukum Pemkab Rejang Lebong.

"Jumlah KTP elektronik yang dimusnahkan hari ini sebanyak 5.812 keping. KTP yang dimusnahkan ini karena rusak atau invalid," kata Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Bakrim Hanafiah di sela-sela kegiatan.

Pemusnahan KTP elektronik itu, kata dia, dilaksanakan berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 470.13/11176/SJ, tentang penata usahaan KTP-el yang rusak atau invalid, tertanggal 13 Desember 2018.

"KTP elektronik yang dimusnakan ini karena sudah dinyatakan invalid, penyebabnya ada beberapa faktor, baik karena memang rusak fisiknya, pemiliknya sudah pindah alamat maupun karena pemilik KTP elektronik melakukan perubahan data seperti karena menikah dan lainnya," kata dia.

KTP yang dinyatakan rusak ini merupakan KTP yang sudah di cetak sejak 2012 lalu, dan sebelum dimusnahkan petugas dengan cara dibakar terlebih dahulu digunting sehingga kondisinya tidak utuh lagi.

"Tindakan ini dilakukan untuk mencegah KTP tersebut digunakan orang tidak bertanggung jawab dan mencegah terjadi kembali kasus KTP yang tercecer," ujarnya.

Sebelumnya Disdukcapil Rejang Lebong, kata Bakrim, sudah membawa ribuan KTP invalid itu ke Kemendagri untuk diserahkan, namun setelah terbitnya surat edaran terkait Mendagri maka dibawa kembali ke Rejang Lebong untuk dimusnahkan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018