Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengatakan bahwa Partai Berkarya daerah itu tidak menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Koordinator Divisi Tekhnis KPU Rejang Lebong Fahamsyah di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan bahwa sampai batas akhir penyerahan LPSDK pada tanggal 2 Januari lalu, terdapat satu parpol yang tidak menyampaikan laporannya, sementara 15 parpol dan tim kampanye calon presiden dan wakil presiden menyerahkan LPSDK.

Sejauh ini dia belum mengetahui apa alasan partai yang dibentuk Tomi Soeharto tersebut tidak membuatnya.

"Kami masih akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Bengkulu dalam kasus ini apakah ada sanksinya atau tidak?" katanya.

Sebanyak 15 parpol lainnya yang menyampaikan LPSDK, kata Fahamsyah, ada tiga parpol yang melaporkan penerimaan sumbangan mereka kosong atau nol. Ketiga parpol ini, yakni Partai Demokrat, Parta Garuda, dan PBB.

Parpol yang melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye tertinggi ialah Partai Perindo sebesar Rp151,609 juta, sedangkan penerimaan paling kecil PKPI sebesar Rp600 ribu.

Selain terdapat tiga parpol yang LPSDK-nya nol, hal yang sama juga dilaporkan oleh tim kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden, baik nomor urut 01 maupun nomor urut 02.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan LPSDK itu sendiri tidak ada sanksinya, atau berbeda dengan laporan awal dana kampanye (LADK) pada tanggal 23 September 2018 maupun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada tanggal 25 April 2019.

LADK dan LPPDK secara jelas akan memberikan sanksi kepada parpol yang tidak membuatnya, seperti LADK, sanksinya parpol yang bersangkutan bisa dicoret dari kepesertaan pemilu dan LPPDK adalah pembatalan atau caleg terpilihnya tidak dilantik.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019