Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan mencoret calon legislatif (Caleg) yang terbukti melanggar larangan kampanye dari daftar calon tetap (DCT).

“Sekarang ini sudah ada surat edaran (SE) terkait aturan tentang calon tidak memenuhi syarat pascapenetapan DCT. Bagi yang terbukti melanggar larangan kampanye dicoret dari DCT,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti SE bernomor 31/PI.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tentang calon tidak memenuhi syarat pascapenetapan DCT dari KPU pusat dan provinsi setempat.

Selanjutnya, katanya, edaran dari KPU ini akan disampaikan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah ini.

“Kami sampaikan edaran ini kepada parpol dan calon legislative yang masuk dalam daftar calon tetap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dicoret dari penetapan DCT dalam hal bersangkutan meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye.

Kemudian terbukti melakukan pemalsuan dokumen syarat calon atau menggunakan dokumen palsu pada saat pencalonan dan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat calon seperti terbukti melakukan tindak pidana dan diberhentikan/mundur sebagai anggota partai politik yang mengajukan.

Ia menyatakan, pencoretan terhadap caleg yang melanggar larangan kampanye dari DCT ini tetap melalui proses persidangan di Badan Pengawas Pemilu.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019