Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sepanjang tahun 2018 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Pengadilan Agama Curup, Ahmad Nasoha di Rejang Lebong, Kamis mengatakan sepanjang 2018 lalu angka perceraian yang diajukan masyarakat dalam dua kabupaten yang dilayani PA Curup meliputi Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang mencapai 906 perkara dari 1.200 perkara pada 2017.
"Jumlah warga yang mengajukan gugatan perceraian ini berasal dari Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang, di mana dari jumlah perkara sebanyak 906 itu yang berhasil diputuskan sebanyak 888 perkara sedangkan sisanya sebanyak 18 perkara ditangani tahun ini," ujarnya.
Kalangan warga yang mengajukan kasus ke PA Curup tersebut kata dia, berasal dari dua daerah yakni Rejang Lebong dan Kepahiang. Namun mulai tahun 2019 ini, Kabupaten Kepahiang sudah memiliki PA sendiri sehingga yang dilayani PA Curup sekarang hanya masyarakat dari Rejang Lebong.
Sejauh ini pihak yang mengajukan perceraian masih dinominasi oleh kaum perempuan (isteri) atau cerai gugat, dengan alasan terbanyak karena adanya perselingkuhan, adanya pihak ketiga, suami tidak bekerja, masalah ekonomi dan ada juga karena kekerasan dalam rumah tangga.
"Terbanyak adalah gugat cerai yang diajukan oleh isteri, sedangkan cerai talak atau yang diajukan laki-laki hanya sedikit," tambah dia.
Sementara itu, usia pasangan yang bercerai ini kata Ahmad Nasoha, terbanyak antara umur 30-40 tahun, sedangkan paling sedikit adalah usia diatas 60 tahun dengan rata-rata pendidikan tingkat SLTA.
"Dari jumlah 906 perkara itu, ada 5-7 kasus yang diajukan oleh aparatur sipil negara atau ASN dari dua kabupaten. Jumlah ASN yang bercerai selama 2018 ini lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2017 lalu yang mencapai 12 orang," kata Ahmad Nasoha.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Ketua Pengadilan Agama Curup, Ahmad Nasoha di Rejang Lebong, Kamis mengatakan sepanjang 2018 lalu angka perceraian yang diajukan masyarakat dalam dua kabupaten yang dilayani PA Curup meliputi Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang mencapai 906 perkara dari 1.200 perkara pada 2017.
"Jumlah warga yang mengajukan gugatan perceraian ini berasal dari Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang, di mana dari jumlah perkara sebanyak 906 itu yang berhasil diputuskan sebanyak 888 perkara sedangkan sisanya sebanyak 18 perkara ditangani tahun ini," ujarnya.
Kalangan warga yang mengajukan kasus ke PA Curup tersebut kata dia, berasal dari dua daerah yakni Rejang Lebong dan Kepahiang. Namun mulai tahun 2019 ini, Kabupaten Kepahiang sudah memiliki PA sendiri sehingga yang dilayani PA Curup sekarang hanya masyarakat dari Rejang Lebong.
Sejauh ini pihak yang mengajukan perceraian masih dinominasi oleh kaum perempuan (isteri) atau cerai gugat, dengan alasan terbanyak karena adanya perselingkuhan, adanya pihak ketiga, suami tidak bekerja, masalah ekonomi dan ada juga karena kekerasan dalam rumah tangga.
"Terbanyak adalah gugat cerai yang diajukan oleh isteri, sedangkan cerai talak atau yang diajukan laki-laki hanya sedikit," tambah dia.
Sementara itu, usia pasangan yang bercerai ini kata Ahmad Nasoha, terbanyak antara umur 30-40 tahun, sedangkan paling sedikit adalah usia diatas 60 tahun dengan rata-rata pendidikan tingkat SLTA.
"Dari jumlah 906 perkara itu, ada 5-7 kasus yang diajukan oleh aparatur sipil negara atau ASN dari dua kabupaten. Jumlah ASN yang bercerai selama 2018 ini lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2017 lalu yang mencapai 12 orang," kata Ahmad Nasoha.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019