Rejanglebong (Antara) - Kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Curup Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, terhitung Januari hingga minggu kedua September mencapai 585 perkara.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Curup Zulkadri Ridwan, Kamis, menjelaskan, dari 585 perkara yang mereka tangani itu sebagian besar diajukan oleh pihak perempuan. Atau cerai gugat yang berasal dari tiga wilayah di bawah naungan PA Curup yakni Rejanglebong, Lebong dan Kepahiang.
"Dari jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Curup sebagian sudah diputus dan sebagian lagi masih dalam proses persidangan maupun mediasi," katanya.
Jumlah rumah tangga yang bercerai itu sendiri, kata dia, saat ini sudah mendekati dengan tahun sebelumnya, mengingat masih ada tiga bulan berjalan yang memungkinkan bertambahnya kasus ini. Sedangkan selama 2014 lalu kasus perceraian yang masuk ke PA Curup mencapai 715 perkara.
Tingginya angka perceraian yang terjadi pada ketiga daerah itu, tambah dia, kebanyakan terjadi pada pasangan yang menikah muda dengan umur di bawah umur 19 tahun, kemudian karena ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Kemudian tidak ada tanggungjawab dari suami atau menelantarkan isteri dan anak serta kasus kekerasan dalam rumah tangga serta kasus perceraian yang diajukan karena suami atau isteri sedang menjalani tahanan di penjara karena terlibat suatu kasus hukum.
Pasangan suami isteri yang mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama daerah itu, kata dia, sebelum diputuskan majelis hakim dilakukan mediasi atau upaya merujukkan pasangan.
"Jika upaya ini tidak berhasil maka majelis hakim akan membuat putusan perceraian melalui persidangan," ujarnya.***4***