Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Tidak masalah kades baru perangkat baru tetapi harus prosedur,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Gianto di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu menanggapi laporan dari masyarakat setempat terkait oknum kepala desa yang baru terpilih saat pemilihan kepala desa serentak yang mengganti perangkat desanya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat menerima laporan dari masyarakat terkait oknum kepala desa yang mendesak sejumlah perangkat desa  yang lama mengundurkan diri.

Ia menyatakan, kepala desa harus mempunyai alasan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memberhentikan perangkat desa seperti perangkat desa yang melanggar aturan.

Kalau kebijakan kades memberhentikan perangkat desa tidak punya prosedur dan aturan yang berlaku, maka kebijakan kades itu bisa di laporkan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Ia menyatakan, sejumlah kepala desa yang baru terpilih di daerah ini sudah ada yang berkonsultasi ke instansi ini terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desanya.

Instansinya, katanya, memberikan pencerahan kepada kades tersebut. Selain itu mereka juga diberikan sebuah edukasi atau pendidikan tentang tugas dan fungsinya sebagai pimpinan desa.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019