Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan satu usaha tambang Galian C batu di Desa Pernyah diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dari instansi ini.

“Kami telah melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik usaha tambang batu di wilayah ini dan menyarankan pemiliknya untuk menghentikan aktifitasnya hingga terbitnya perizinan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Min Yapini melalui Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Fernandi di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu setelah mengetahui ada satu usaha tambang Galian C batu di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya yang belum mengantongi izin mengantongi izin lingkungan tetapi tetap beroperasi.

Ia menyatakan, instansinya tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan aktivitas usaha tambang Galian C batu tersebut. Kewenangan itu ada pada pihak energi dan sumber daya mineral provinsi setempat.

Selain itu organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerbitkan izin usaha pertambangan dan lingkungan.

Ia menyatakan, instansinya telah berkoordinasi dengan pihak ESDM provinsi setempat terkait masaklah ini, namun sampai sekarang belum ada tanggapan.

Salah seorang pemilik usaha tambang Galian C Batu di Kabupaten Mukomuko Rusman Aswardi meminta pemerintah setempat bertindak tegas terhadap oknum pengusaha tambang yang belum mengantongi perizinan.

“Harus ada keadilan.Pemerintah melalui dinas dan instansi terkait harus tegas.Jika, memang benar oknun pengusaha itu belum mengantongi perizinan,” ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019