Pejabat Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan alih fungsi lahan pertanian di wilayah itu jika terus dibiarkan dapat mengancam swasembada pangan di daerah setempat.

"Pengaruh dari alih fungsi lahan pertanian ini lumayan juga besar, terutama untuk lahan pertanian yang ada di Kelurahan Talang Benih di Kecamatan Curup, dan Desa Rimbo Recap di Kecamatan Curup Selatan," kata Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong, Ahmad Safriansyah di Rejang Lebong, Kamis.

Adanya kasus alih fungsi lahan pertanian yang terjadi dalam beberapa kecamatan di Rejang Lebong tersebut kata dia, harus dicegah dengan jalan menegakkan Perda No. 8/2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong, salah satu isinya menetapkan kawasan Talang Benih, Kecamatan Curup sebagai kawasan pertanian.

Sedangkan langkah lainnya yang sedang mereka lakukan ialah mencari potensi lahan yang bisa dijadikan areal persawahan baru tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

"Soalnya kita tidak bisa melarang orang untuk membangun rumah diatas lahannya sendiri, karena itu hak mereka, jadi kita harus mencari lahan untuk dicetak menjadi sawah baru," ujarnya.

Potensi pencetakan sawah baru itu sendiri berdasarkan pendataan yang mereka lakukan diantaranya berada di Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir dan beberapa kecamatan lainnya. Jika ini nantinya bisa digarap maka akan menambah luasan areal persawahan yang ada di Rejang Lebong.

Sejauh ini luasan areal persawahan atau lahan baku yang ada di Rejang Lebong tersebar dalam 15 kecamatan kata Ahmad Safriansyah, baru mencapai 9.870 hektare, dengan rata-rata produksi perhektarenya 4,5-6 ton gabah kering panen (GKP) atau 44.415 sampai 59.220 ton GKP setiap musim panen.

Sementara itu, luasan lahan baku pertanian di Rejang Lebong saat ini kata dia, sedang bermasalah dengan BPN setempat, karena dari 9.870 hektare luasanya yang baru terdata di BPN berkisar 4.000-an hektare.

"Dalam waktu dekat ini kami dengan pihak BPN Rejang Lebong akan melakukan pengukuran kembali luasan areal persawahan masyarakat tersebar dalam 15 kecamatan, sehingga akan diketahui luasan pasti areal pertanian disini," tambah dia.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019