Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan luas lahan sawah di daerah itu saat ini tercatat mencapai 3.616 hektare.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong Zulkarnain di gedung DPRD Rejang Lebong, Kamis, mengatakan luas lahan sawah di Kabupaten Rejang Lebong ini tersebar dalam 13 dari 15 kecamatan di wilayah itu.
"Kecamatan Sindang Dataran dari dulu memang tidak ada lahan sawah karena berada di ketinggian, kemudian di Kecamatan Binduriang yang dulunya ada sawah namun karena irigasinya rusak sehingga beralih fungsi menjadi lahan usaha pertanian lain," kata dia.
Dia menjelaskan lahan pertanian baku di Kabupaten Rejang Lebong tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan petugas PPL dalam 15 kecamatan, di mana jumlah ini lebih sedikit dari pengukuran yang dilakukan ATR/BPN Rejang Lebong pada 2022 lalu yang mencapai 4.000 an hektare.
"Lahan pertanian ini setelah kita lakukan pendataan ke lapangan ternyata sudah berubah fungsi, kalau tahun sebelumnya berdasarkan foto citra satelit masih sawah tapi kini sudah ditanam dengan tanaman perkebunan seperti sawit atau karet," terangnya.
Salah satu daerah yang paling banyak lahan pertanian sawahnya beralih fungsi, tambah dia, ialah di wilayah Kecamatan Sindang Kelingi yang semula terdapat 300 hektare sawah saat ini tinggal 40 hektare saja.
"Terjadinya alih fungsi lahan pertanian sawah di Kecamatan Sindang Kelingi ini karena jaringan irigasinya rusak, sehingga sawah di daerah ini berubah menjadi perkebunan kopi atau sayuran," kata Zulkarnain.
Untuk menyelamatkan lahan pertanian di Kabupaten Rejang Lebong serta melindungi pekerjaan sebagai petani bagi kalangan warga setempat pihaknya saat ini tengah mengajukan rancangan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai lahan pertanian lestari ke DPRD Rejang Lebong guna disahkan menjadi Perda.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi dalam rapat paripurna pengajuan raperda oleh eksekutif ke DPRD Rejang Lebong menyatakan keberadaan Perda LP2B itu sangat penting guna mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian di Rejang Lebong juga menjadi persyaratan dalam mendapatkan bantuan dana alokasi khusus (DAK) bidang pertanian dari pemerintah pusat.
"Penyusunan raperda ini juga dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan serta merupakan persyaratan untuk dana bantuan dari pemerintah pusat," ujar Syamsul Effendi.