Bengkulu,  (ANTARA Bengkulu) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu meminta warga melaporkan jika menemukan adanya politik uang disertai bukti dan saksi.

"Warga dapat melaporkan kepada kami jika menemukan adanya oknum yang melakukan politik uang namun disertai bukti dan saksi agar laporan bisa ditindaklanjuti," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Bengkulu, Taufik Mantan, di Bengkulu.

Taufik menyatakan hal tersebut usai pertemuan dalam rangka Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu periode 2012-2017 "siap terpilih dan siap tidak terpilih" di salah satu hotel kawasan Pantai Panjang, Kota bengkulu.

Seperti penangkapan seorang lurah di Kelurahan kandang Limun pada Selasa pukul 00.00 WIB oleh salah seorang calon Wali KOta, Ridwan Marigo. Lurah tersebut diduga akan melakukan politik karena di tangannya terdapat rekapan nama-nama warga yang diduga akan menerima uang.

"Kami memang menerima telepon dari warga yang mengatakan telah menangkap seorang lurah yang akan melakukan politik uang karena terdapat bukti berupa rekapan nama-nama warga meskipun belum diberikan uang," kata dia.

Namun, Panwaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan bila tidak ada laporan secara resmi dan belum ada bukti dan saksi-saksi yang menguatkan dugaan terjadinya politik uang tersebut.

Ia menambahkan,PPL yang dimiliki saat ini jumlahnya masih terbatas karena satu PPL yang idealnya ditugaskan mengawasi satu kelurahan tetapi bertugas mengawasi beberapa kelurahan sehingga tidak bekerja maksimal.

Menurut dia, kesadaran pemilih dalam pemilu kali ini semakin membaik karena Panwaslu saat ini menemukan pelanggaran sebatas administrasi dan satu pelanggaran pidana.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Salahuddin Yahya mengatakan,warga yang tidak mendapat kartu pemilih maupun undangan bisa memilih jika terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Kartu pemilih adalah instrumen yang digunakan untuk mengingatkan pemilih namun bukan harga mati karena tanpa kartu tersebut bukan berarti tidak bisa memilih," kata dia.

Kartu pemilih itu memudahkan untuk mengetahui dirinya ada di DPT tapi bagi yang tidak punya kartu pemilih maupun undangan bisa mendatangi TPS karena DPT terbagi dalam tiga bagian yakni satu DPT yang ditempelkan di TPS, satu untuk memanggil dan satu untuk mengetahui yang sudah dan belum memilih.

Hal itu, kata Salahuddin telah diatur dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2010 yang menegaskan bila tidak terdaftar di DPT namun DPS masih berhak memilih.(mhe)









Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012