Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera memutuskan  perkara yang diajukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap salah satu calon legislatif (Caleg) daerah pemilihan (Dapil) tiga Mukomuko dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Kami sudah dua kali menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh PKPI terhadap caleg PKS, besok  pembacaan putusan ,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi didampingi anggotanya Amrozi di Mukomuko, Senin.

PKPI menggugat M Tasrif, caleg Dapil tiga Mukomuko dari PKS karena caleg ini diduga salah dalam meletakkan nomor urut setiap caleg dapil tiga dari PKPI dalam surat suara yang disosialisasikannya kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Selain itu,  caleg dari PKS ini diduga menghilangkan salah satu caleg nomor urut delapan dari PKPI dalam surat suara yang disosialisasikan kepada masyarakat di dapil tiga Mukomuko.

Terkait dengan masalah tersebut, ia menyatakan, pihaknya telah menanggil sejumlah saksi pelapor maupun terlapor dalam perkara ini, selanjutnya pembacaan putusan terkait dengan gugatan yang diajukan PKPI terhadap caleg PKS.

Ia menilai, tindakan yang dilakukan oleh caleg dari PKS ini diduga sebagai pelanggaran administratif.

Kemudian PKPI mengugat caleg dari PKS ini karena mereka merasa dirugikan atas tindakan caleg dari PKS yang salah dalam membuat surat suara atau tidak sesuai dengan daftar calon tetap (DCT).
 

Selain itu, PKPI meresa dirugikan karena suara suara Pemilu yang salah tersebut telah disebarluaskan oleh caleg dari PKS ini kepada masyarakat yang ada di dapil tiga Mukomuko.
 

Pihak PKPI sendiri dalam perkara ini menginginkan supaya caleg dari PKS ini membersihkan lagi surat suara yang sudah disebarluaskan kepada masyarakat di wilayah ini.

Selain itu, membuat surat caleg dari PKS ini membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019