Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah memutuskan M Tasrif caleg PKS dari darah pemilih (Dapil) tiga Mukomuko terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 33 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Bawaslu telah memutuskan  caleg PKS dari dapil tiga Mukomuko terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dalam sidang keputusan terakhir perkara yang diajukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap caleg PKS dari dapil tiga Mukomuko, Rabu.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi didampingi Komisioner Bawaslu lainnya Amrozi mengatakan bawaslu memutuskan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminitrasi Pemilu.

Berdasarkan keputusan sidang tersebut, ia mengatakan, lembaganya memberikan teguran tertulis kepada terlapor.

Kemudian, terlapor ini wajib membersihkan, melepaskan, mencabut bahan kampanye yang sudah tersebar.

Selain itu, ia menyatakan, pihaknya memerintahkan kepada Panwaslu kecamatan dapil tiga Mukomuko untuk mengawasi dan membersihkan, melepaskan, mencabut bahan kampanye yang sudah tersebar.

PKPI menggugat M Tasrif, caleg dapil tiga Mukomuko dari PKS karena caleg ini diduga salah dalam meletakkan nomor urut setiap caleg dapil tiga dari PKPI dalam surat suara yang disosialisasikannya kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Selain itu,  caleg dari PKS ini diduga menghilangkan salah satu caleg nomor urut delapan dari PKPI dalam surat suara yang disosialisasikan kepada masyarakat di dapil tiga Mukomuko.

Terkait dengan masalah tersebut, Bawaslu telah menanggil sejumlah saksi pelapor maupun terlapor dalam perkara ini, selanjutnya pembacaan putusan terkait dengan gugatan yang diajukan PKPI terhadap caleg PKS.

PKPI meresa dirugikan karena suara suara Pemilu yang salah tersebut telah disebarluaskan oleh caleg dari PKS ini kepada masyarakat yang ada di dapil tiga Mukomuko.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019