Perwakilan warga Dusun Kulik Sialang, Desa Muara Dua, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu meminta pemerintah dan pihak perusahaan perkebunan sawit PT Ciptamas Bumi Selaras mengeluarkan areal kebun 200 bidang dan tujuh rumah warga seluas 680 hektare dari total areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seluas 9,8 ribu hektare.
“Kami tidak ada masalah dengan perusahaan karena yang kami pertahankan adalah hak atas kebun dan lahan permukiman,” kata Kepala Dusun Kulik Sialang, Sri Yanto di Bengkulu, Kamis.
Saat rapat koordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan, Horikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional, ia menyebutkan lahan kebun dan permukiman sudah diusulkan ke BPN untuk disertifikatkan pada 2016 tapi ditolak oleh BPN dengan alasan wilayah itu masuk dalam HGU perkebunan.
Sementara di sisi lain, masyarakat tidak pernah mendapatkan informasi tentang batas HGU perkebunan PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) dengan lahan warga sehingga warga desa itu menjadi resah.
“Lewat forum ini kami minta kepada pemerintah agar wilayah kebun kami yang masuk HGU agar dikeluarkan dan bisa disertifikatkan atas nama masyarakat,” ucapnya.
Humas PT Ciptamas Bumi Selaras, Arjun Tahuri mengatakan siap mengakomodir permintaan warga dan bersama BPN akan memeriksa lahan masyarakat.
Dari rapat koordinasi disepakati tiga poin yaitu pertama, bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur telah melakukan penyuluhan/sosialisasi tentang sertifikasi dan distribusi lahan serta akan ditindaklanjuti dengan pengukuran pada akhir bulan April.
Kedua, masyarakat Dusun Kulik Sialang Desa Muara Dua, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur diminta untuk mempersiapkan bukti atau alas haknya, identitas diri, patok batas, dan alat bukti lainnya yang terkait dengan kepemilikan lahan. Kemudian menyampaikannya kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur yang nantinya akan memeriksa keabsahan legalitas yang dimaksud.
Ketiga, pada intinya pihak PT CBS berkomitmen untuk mendukung proses sertifikasi lahan masyarakat yang dimaksud, baik yang berada di dalam HGU maupun yang diluar dari HGU.
Perusahaan perkebunan PT CBS memiliki izin HGU seluas 4.164 hektare yang terbit lewat tiga izin HGU yaitu nomor 131/HGU/BPN RI/2013, nomor 01/HGU/BPN.17/2015 dan nomor 07/HGU/KEMATR-BPN/2016.
Wilayah perkebunan tersebar di wilayah Kecamatan Nassal dan Maje Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Ditambah lagi, perusahaan tersebut mengantongi izin pencadangan dan izin lokasi seluas 9.875 ha.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019