Upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2019 yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sebesar Rp2,2 juta per bulan belum bisa diterapkan di daerah ini.

UMK terlambat mengantar ke provinsi. Kita mengantar mendahuli ketetapan provinsi,” kata kata Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Edi Kasman di Mukomuko, Senin.

Pemerintah setempat sebelumnya telah mengusulkan UMK tahun 2019 ke pemerintah provinsi setempat sebesar Rp2,2 juta per bulan, atau lebih tinggi dari usulan UMK pada tahun sebelumnya sebesar Rp1,7 juta  per bulan.

Selain itu, UMK tahun 2019 yang diusulkan oleh pemerintah setempat kepada pemerintah provinsi lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2,1 juta per bulan.

Menurutnya, seharusnya pemerintah provinsi setempat menetapkan UMP terlebih dahulu, setelah selama tiga hari penetapan lalu dilanjutkanm oleh kabupaten/kota menyampaikan usulan UMK.

Karena  UMK tahun 2019 yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan daerah ini belum bisa diterapkan tahun ini, katanya, sehingga perusahaan membayar upah karyawannya sesuai dengan UMP.

“Kita pakai sistem pembayaran upah karyawan perusahaan di daerah ini menggunakan UMP. Kalau perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan ada aturan lain terkait dengan pembayaran upah karyawannya,” ujarnya pula.

Setelah ini, ia menyatakan, pihaknya akan kembali melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan guna membahas UMK tahun 2020.

Ia menyatakan, instansinya menargetkan penetapan UMK tahun 2020 di daerah ini dilaksanakan pada bulan Juni tahun ini atau sebelum bulan November usulan sudah masuk ke provinsi.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019