"Melalui Perda retribusi tersebut Pemerintah Kota Bengkulu bisa mendapatkan 100 dolar AS per orang dalam satu bulan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Firman Romzie di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan bahwa keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja dapat menambah PAD Kota Bengkulu melalui Perda retribusi dan Perwal pelaksanaan perpanjangan kerja tenaga kerja asing atau retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
Ia menyebutkan bahwa jika Perda tersebut telah rampung maka Pemerintah Kota Bengkulu berpotensi mendapatkan PAD dari retribusi DKPTKA dalam satu tahun berkisar Rp2 miliar.
Saat ini, Perda tersebut akan di bahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan diperkirakan akan terealisasi pada akhir 2023.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa hingga Mei 2023 terdapat 212 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan yang ada di wilayah tersebut.
Untuk perusahaan yang mempekerjakan TKA paling banyak di Bengkulu yang berkisar 90 orang lebih yang berada di perusahaan PT Gans Energi Indonesia dan PT Tenaga Listrik Bengkulu yang berada di Pelabuhan Pulai Baai Kota Bengkulu.
Dari 212 orang TKA tersebut, diprediksi akan kembali meningkat pada Juli 2023 bahkan mencapai 70 persen dari awal 2023.
Hal tersebut disebabkan karena pada tahun ini tidak ada larangan perusahaan memperkerjakan tenaga kerja asing akibat adanya pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu.
Kemudian untuk TKA yang bekerja di wilayah Provinsi Bengkulu berasal dari negara China, Taiwan, Malaysia, India, Amerika Serikat, Korea Selatan, Australia dan negara lainnya.