Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Rejang Lebong akan mendata ulang jumlah usaha tambang galian C yang beroperasi di wilayah itu.

Kepala DPM-PTSP Rejang Lebong, Zulkarnain di Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu, mengatakan pendataan ulang usaha tambang galian C tersebut untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian C setempat.

"Dalam waktu dekat akan kami data ulang mana saja yang memiliki izin dan yang tidak memiliki izin. Pendataan ini sekaligus mengajak usaha tambang yang belum memiliki izin agar mengurus perizinannya sehingga bisa ditagih pajaknya," ujar Zulkarnain.

Ia mengatakan berdasarkan data yang dimiliki saat ini jumlah usaha tambang galian C yang beroperasi pada 15 kecamatan di Rejang Lebong lebih dari 50 lokasi, baik jenis tambang batu gunung, batu sungai, maupun tambang pasir.

Dari puluhan tambang yang beroperasi pada tahun lalu, lanjut dia, yang baru memiliki perizinan tidak sampai setengahnya. Sisanya, kata dia, beroperasi tanpa mengantongi izin.

"DPM-PTSP Rejang Lebong hanya mengeluarkan rekomendasi saja, sedang pengurusan perizinannya ada di Pertambangan Provinsi Bengkulu. Namun jika ada yang melanggar, kami bisa juga merekomendasikan untuk ditutup," kata Zulkarnain.

Ia mengatakan usaha tambang galian C banyak ditemukan pada beberapa kecamatan di wilayah Lembak, terutama di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Binduriang, Kota Padang, Curup Utara, dan Selupu Rejang.

Sebelumnya penarikan pajak galian C yang berhasil dihimpun petugas BPKD Rejang Lebong pada 2018 lalu sebesar Rp1,4 miliar atau berkisar 80 persen dari target sebesar Rp1,7 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019