Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan realisasi penarikan pajak galian C daerah ini mencapai Rp1,6 miliar dari target Rp550 juta.
Kepala DPM PTSP Rejang Lebong Afnisardi, di Rejang Lebong, Senin, mengatakan target pajak galian C yang mereka himpun dari puluhan tambang batu dan pasir yang beroperasi dalam beberapa kecamatan di Rejang Lebong selama 2017 lalu hampir 300 persen.
"Pajak galian C yang berhasil dihimpun selama 2017 lalu sebanyak Rp1,6 miliar dari target semula ditentukan sebesar Rp550 juta," katanya lagi.
Pajak galian C yang ditarik oleh pihaknya itu, ujar dia, berasal dari 20 lokasi tambang yang memiliki izin resmi, sedangkan tambang yang beroperasi tanpa izin pajaknya tidak mereka tarik.
Keberhasilan pihaknya menghimpun pajak galian C melebihi target yang ditentukan tersebut, kata dia lagi, berkat kerja keras petugas yang turun langsung menagih pajak kepada pengusaha tambang di daerah itu.
Pajak galian C yang mereka tagih menjadi menyumbangkan pendapatan asli daerah atau PAD terbesar yang disetor melalui DPM PTSP, selain dari pajak penerangan lampu jalan semula ditargetkan Rp4 miliar dan terealisasi Rp5 miliar.
Kemudian pendapatan dari retribusi pemberian izin HO sebesar Rp230 juta, sebelum penarikannya dihentikan pada Juli 2017 karena pembuatannya sudah digratiskan pemerintah pusat. Total PAD yang berhasil mereka himpun lebih dari Rp7 miliar.
Sedangkan untuk penagihan pajak daerah tahun ini, kata Afnisardi, DPM-PTSP setempat tidak lagi memiliki kewenangan menagih pajak galian C dan pajak penerangan lampu jalan, penagihannya diambil alih oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Pihaknya hanya diberikan kewenangan menagih retribusi IMB yang ditargetkan sebesar Rp260 juta.***3***