Rejang Lebong (ANTARA) - Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan pemungutan pajak galian C di daerah itu tahun ini masih rendah.
Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan saat ini banyak pemilik usaha tambang galian C yang belum membayar kewajibannya ke pemda setempat sehingga realisasi penerimaannya sampai akhir Agustus lalu masih berkisar Rp300 juta dari target Rp1,7 miliar.
Realisasi penerimaan pajak galian C tersebut tambah dia, mereka terima dari 31 usaha tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Rejang Lebong yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Pemprov Bengkulu.
"Penerimaan pajak galian C kami perkirakan akan meningkat pada semester kedua ini, karena banyak proyek pembangunan fisik yang berjalan dan menggunakan material dari tambang galian C," katanya.
Sejauh ini dari pengamatan pihaknya di lapangan masih banyak usaha pertambangan di daerah itu yang tidak memiliki izin sehingga tidak bisa dilakukan penarikan pajak. Usaha pertambangan tidak berizin ini dikelola rakyat skala kecil dengan luasan usaha pertambangan kurang dari satu hektare.
Untuk itu pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada pengusaha pertambangan rakyat skala kecil ini agar mengurus perizinannya, sehingga mereka bisa membayar pajak guna meningkatkan penerimaan daerah.
Sementara itu, terkait dengan PT Pakita Mandiri Pratama yang operasionalnya dihentikan Bupati Rejang Lebong lantaran merusak situs budaya Punjung Beteu dan belum membayar pajak, pada Senin (23/9), kata Hari, perusahaan itu memang belum membayar pajak dengan alasan belum produksi.
"Beberapa waktu lalu tim dari BPKD Rejang Lebong telah turun dan menanyakan langsung, mereka beralasan belum bisa membayar pajak lantaran belum melakukan produksi karena masih tahap persiapan saja," kata Hari Mulyawan.
Penerimaan pajak galian C Rejang Lebong masih rendah
Selasa, 24 September 2019 23:00 WIB 1650