Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menyatakan perusahaan tambang yang beroperasi di daerah itu wajib memelihara infrastruktur negara baik jalan nasional, provinsi maupun jalan kabupaten yang mereka lalui.

Kepala DPM-PTSP Rejang Lebong, Zulkarnain di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan beroperasinya sejumlah perusahaan tambang galian C dalam beberapa kecamatan di Rejang Lebong diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan negara, jalan provinsi maupun jalan kabupaten di wilayah itu.

"Kami akan berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan tambang galian C yang beroperasi di sini dan melibatkan instansi terkait seperti perhubungan, Polres Rejang Lebong, untuk mengambil langkah-langkah penanganan agar jalan negara, provinsi dan kabupaten ini tidak rusak," katanya.

Sejauh ini pihaknya tambah dia, tidak bisa melarang perusahaan tambang galian C ini menggunakan jalan negara maupun jalan provinsi karena menjadi kewenangan provinsi, dan bisa melarangnya saat berada di jalan kabupaten saja.

"Kita tidak bisa melarang mereka untuk melewati jalan itu, dan tinggal lagi kita membatasi tonase dan tidak boleh melebihi dari ketentuan itu misalnya truk diesel seberat 4,8 ton, jika terjadi kelebihan OPD terkait yakni dinas perhubungan bisa melakukan penindakan," jelasnya.

Keberadaan usaha pertambangan galian C baik pasir, batu gunung maupun batu sungai yang beroperasi di Rejang Lebong jumlahnya mencapai 60 perusahaan, kendati demikian pihaknya masih akan melakukan pendataan ulang guna mengetahui mana yang memiliki izin dan tidak.

Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, jumlah usaha galian C yang beroperasi dalam beberapa kecamatan di Rejang Lebong ini diketahui yang memiliki izin berkisar 50 persen saja, sisanya beroperasi tanpa mengantongi perizinan dari pemerintah.

Pendataan ini akan mereka lakukan selain untuk mengetahui perizinan masing-masing perusahaan, juga meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) sektor pajak pertambangan yang pada 2018 lalu terealisasi sebesar Rp1,4 miliar atau berkisar 80 persen dari target sebesar Rp1,7 miliar.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019