Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral Bengkulu akan
menindak perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan belum
melakukan penyesuaian tarif angkutan batu bara.
"Selama ini sudah memberikan toleransi terhadap perusahaan
pemilik izin Usaha Pertambangan (UIP) untuk melakukan penyesuaian tarif
angkutan, namun nyatanya baru sebagian kecil," kata Kepala Dinas Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu Karyamin, di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan, terlambatnya pemberlakukan penggunaan bahan bakar
minyak (BMM) nonsubsidi di Bengkulu akibat perusahaan pemegang IUP di
daerah itu belum seluruhnya melakukan penyesuaian tarif angkutan.
Akibatnya dari 2.400 unit truk angkutan batu bara baru sekitar 400
unit truk yang bisa dipasang stiker menggunakan BBM nonsubsidi,
sedangkan sisanya belum ada penyesuaian tarif dari perusahaan.
Untuk Bengkulu terhitung 15 Januari 2013 seluruh truk angkutan batu bara dan perkebunan sudah menggunakan BBM nonsubsidi.
Bagi truk angkutan pertambangan dan perkebunan yang belum
melaksanakan Peraturan Menteri ESDM No 12 tahun 2012 tentang larangan
menggunakan BBM subsidi akan ditindak tegas yaitu pencabutan IUP.
"Kami menurunkan tim ke lokasi tambang batu bara untuk mengecek
kegiatan perusahaan pemegang IUP tersebut dan pemerintah daerah sudah
menyiapkan tiga unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk
melayani truk mengisi BBM nonsubsidi tersebut," ujarnya. (ANT)
ESDM akan tindak perusahaan pemegang IUP
Selasa, 15 Januari 2013 9:06 WIB 1039